Selain itu, dikatakan Ramadhan, pihak yang tidak menerima keputusan Kepolisian dapat menempuh jalur hukum. Dia mengatakan pihaknya bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum ya," ujar Ramadhan.
Baca Juga:
Ngambang! Polisi Klaim Masih Selidiki Penembakan Habib Bahar Bin Smith
"Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Habib Bahar bin Smith kembali masuk bui.
Dia kembali dijebloskan ke penjara usai ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penenmbakan Habib Bahar bin Smith Diusut Hingga Tuntas
Rangkaian penetapan Bahar menjadi tersangka ini bermula dari pelimpahan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar.
Penyidik Polda Jabar kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.