"Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka di atas 5 tahun," ujar Ramadhan.
"Jadi ada dua alasan yang pertama alasan subjektif yang kedua alasan objektif," tuturnya.
Baca Juga:
Ngambang! Polisi Klaim Masih Selidiki Penembakan Habib Bahar Bin Smith
Hingga kini penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menyita 12 item barang bukti. Mereka terdiri dari 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli.
Ramadhan mengatakan penyidik Polda Jabar menemukan dua alat bukti yang sah. Alat bukti itu dan barang bukti lainnya yang diperoleh disebut Ramadhan cukup untuk menetapkan Bahar Smith dan TR sebagai tersangka.
"Penyidik Polda Jabar melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan dari fakta-fakta hasil pemeriksaan, dan hasil penyidikan kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Maka penyidik setidak-tidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP dengan didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Ramadhan.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penenmbakan Habib Bahar bin Smith Diusut Hingga Tuntas
"Maka penyidik telah meningkatkan status BS dan TR dari saksi menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara BS dn TR penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Kepolisian menangani kasus Bahar bin Smith secara transparan. Setiap keputusan disebut Ramadhan memiliki dasar acuan dan dilakukan secara professional.
"Kita melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini kita secara transparan dan objektif gitu ya. Jadi, tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya. Kita lakukan secara profesional jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar," ujar Ramadhan.