WahanaNews.co | Propam Polresta Bogor menahan anggota Polsek Tanah Sereal berinisial Bripka SAS, yang diduga melanggar kode etik gara-gara memeras sebesar Rp2,2 juta. Kejadian itu pun viral di media sosial Facebook.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, SAS ini ternyata tercatat sudah tiga kali menjalani proses hukuman disiplin oleh Propam.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
"Terperiksa ini, Bripka SHS ini bertugas di sebagai anggota SPKT di Polsek Tanah Serial, dan memang kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini dilakukan yang sudah diproses fungsi Propam setidaknya sudah tiga kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman disiplin," katanya kepada wartawan, Senin (25/4).
Lalu, dalam kasus ini sendiri, pihaknya akan mengajukan sanksi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap SAS dalam sidang kode etik nanti.
"Kita akan ajukan kepada sidang Komisi Kode Etik Polri ancaman hukumnya terberat adalah PTDH," tegasnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
Selain itu, untuk barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa uang hasil transferan dari korban AD melalui DF untuk SAS sebesar Rp1 juta.
"Barang bukti yang sudah kita amankan malam itu juga adalah uang hasil kiriman uang keluarga korban AD ini adalah rekening Bripka SHS sebesar Rp1.000.000 dan sudah diakui dan sekarang sudah dilakukan penyitaan," sebutnya.
"Dan saat sekarang ini pihak Propam akan berusaha menghubungi korban AD dan saudaranya yang mengirimkan uang ini saudara DF, ini untuk kita ambil keterangan sekaligus juga untuk menyampaikan permohonan maaf serta dijelaskan terhadap laporan yang mereka sampaikan di media sosial ini sudah langsung ditindaklanjuti Polresta Bogor Kota," tutup Ferdy.