WahanaNews.co | Dalam waktu dekat, polisi bakal meningkatkan status perkara terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi akan menggelar perkara tersebut hari ini.
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu saja ekspose nanti ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (7/2).
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Agus memastikan Terbit dapat dijerat kasus lain kendati sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ditangani KPK. Menurut Agus, Terbit bisa dijerat pidana lagi karena kasus ditangani polisi dan KPK berbeda.
"Perbuatan terpisah dan berbeda ya pasti saja (dapat menjadi tersangka lagi)," ujar Agus.
Untuk kasus karangkeng manusia ini sendiri sudah menjadi asistensi Bareskrim Polri ke Polda Sumatera Utara. Hal ini agar mendapatkan gambaran secara umum soal konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Selain itu, untuk dapat menaikkan status perkara itu akan dilakukan gelar perkara oleh pihaknya secara internal oleh Polda Sumatera Utara. Sehingga, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara kasus tersebut.
"Sejak (kerangkeng) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," tutup dia.
Polda Sumatera Utara sebelumnya masih mendalami penemuan kerangkeng manusia yang telah beroperasi sekitar 10 tahun di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.