WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus kemas ulang minyak goreng dengan merek Minyakita, yang dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Kemendag Gandeng Polri Awasi Distribusi Minyakita
"Barang bukti yang kami amankan hari ini yakni kurang lebih 9.000 liter atau sekitar 9 ton minyak goreng bersubsidi, dari dua lokasi berbeda," kata Maruly, Selasa (11/3/2025).
Pengungkapan kasus itu kata dia berawal dari kegiatan inspeksi mendadak pasar yang dilakukan oleh Ditreskrimsus, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo.
Dalam sidak pasar itu, tim gabungan menemukan adanya kelangkaan minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita, bahkan hal tersebut terjadi sebelum bulan Ramadan.
Baca Juga:
Sidak di Solo, Menteri Amran Temukan MinyaKita ‘Disunat’ Lagi
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi, dari kemasan berlabel Minyakita menjadi kemasan botol air mineral, di wilayah Kabupaten Boalemo.
Atas dasar informasi tersebut kata dia, pihaknya langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap tangan dua orang sedang melakukan aktivitas kemas ulang minyak goreng di salah satu toko milik dari satu tersangka lainnya.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah melakukan pengembangan, pihaknya kembali menangkap tangan satu orang pemilik toko lainnya yang saat itu sedang melakukan aktivitas yang sama.
Modus dari para pelaku kata dia adalah, membeli minyak goreng bersubsidi dengan label Minyakita berukuran 1 liter dalam jumlah banyak, kemudian disalin ke dalam botol air mineral berukuran 600 dan 1.500 mililiter.
Selanjutnya minyak goreng tersebut dijual kembali dengan harga di atas dari harga eceran tertinggi, yaitu dengan selisih harga Rp4 ribu dari harga yang subsidi pemerintah.
Untuk ukuran 600 mililiter yang harganya Rp9 ribu kata dia, dijual para pelaku dengan harga Rp11 ribu, sementara yang dalam kemasan botol berukuran 1.500 mili liter yang harganya Rp24 ribu, dijual kembali dengan harga Rp28 ribu.
Dari pengakuan para pelaku kata dia, mereka telah menjalankan aktivitas ini sejak November 2024, dan mendapatkan banyak keuntungan dari hasil bisnis tersebut.
"Saat ini empat tersangka telah ditahan di Mapolda Gorontalo. Mereka terancam akan dijerat dengan Pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan," pungkasnya dikutip dari Antara.
[Redaktur: Zahara Sitio]