Modus dari para pelaku kata dia adalah, membeli minyak goreng bersubsidi dengan label Minyakita berukuran 1 liter dalam jumlah banyak, kemudian disalin ke dalam botol air mineral berukuran 600 dan 1.500 mililiter.
Selanjutnya minyak goreng tersebut dijual kembali dengan harga di atas dari harga eceran tertinggi, yaitu dengan selisih harga Rp4 ribu dari harga yang subsidi pemerintah.
Baca Juga:
Jelang Idulfitri, Wamendag Roro Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Yogyakarta
Untuk ukuran 600 mililiter yang harganya Rp9 ribu kata dia, dijual para pelaku dengan harga Rp11 ribu, sementara yang dalam kemasan botol berukuran 1.500 mili liter yang harganya Rp24 ribu, dijual kembali dengan harga Rp28 ribu.
Dari pengakuan para pelaku kata dia, mereka telah menjalankan aktivitas ini sejak November 2024, dan mendapatkan banyak keuntungan dari hasil bisnis tersebut.
"Saat ini empat tersangka telah ditahan di Mapolda Gorontalo. Mereka terancam akan dijerat dengan Pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan," pungkasnya dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Dirut PT JBG Pengemas Minyakita Tak Sesuai Ukuran Terancam Denda Rp2 Miliar
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.