WahanaNews.co | Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba.
Polda Metro Jaya menegaskan pencabutan BAP tidak menggugurkan pidana yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
"Untuk pencabutan BAP silakan saja, itu haknya Pak TM dan pengacara. Namun, bukan berarti menggugurkan atau menghilangkan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dilansir dari detikcom, Minggu (20/11/2022).
Mukti mengatakan pencabutan BAP Irjen Teddy Minahasa tidak masalah bagi penyidik. Penyidik masih memiliki alat bukti lainnya.
"Polisi punya alat bukti lain, kita masih punya 4 alat bukti," kata Mukti.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Mukti juga menegaskan bahwa pencabutan BAP Teddy Minahasa tidak akan menggugurkan pidana yang ada.
Proses hukum terhadap Teddy Minahasa yang saat ini sudah menjadi tersangka tetap lanjut.
"Proses hukum masih berlanjut," katanya.
Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba.
Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka dan sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan kliennya mencabut keterangan BAP awal karena barang bukti--yang disebut digelapkan--masih ada di jaksa.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11). [rgo]