"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S (Supriyadi) kasus ini terus dilanjutkan," jelasnya.
Sebagai informasi, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berpolemik di masyarakat. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
Namun demikian, polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut.
Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi sebelum akhirnya Kades Citemu berinisiao S menjadi tersangka. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.