WahanaNews.co | Polisi akan berkoordinasi dengan jaksa terkait untuk meninjau kembali penetapan pelapor kasus korupsi sebagai tersangka.
Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat usai tim Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dikirim mendalami kasus itu.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Tim Bareskrim pun telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Untuk perkara tersangka N (Nurhayati) penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tindak lanjut kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (25/2).
Dia menjelaskan bahwa tim pengawas melakukan pendalaman terhadap proses penyidikan kasus tersebut usai ramai diperbincangkan oleh masyarakat umum.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Ramadhan mengklaim Korps Bhayangkara memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut sehingga mengirimkan tim pengawas.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan kasus yang menjerat Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka.
Hal itu berbeda dengan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati.