Dirmanto memastikan polisi terus berupaya melakukan serangkaian pemeriksaan. Meski, berdasarkan hasil gelar perkara dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyatakan, tersangka telah disangkakan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, insiden polwan bakar suami ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi polwan membakar suaminya ini gegara cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.