Dirmanto memastikan polisi terus berupaya melakukan serangkaian pemeriksaan. Meski, berdasarkan hasil gelar perkara dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyatakan, tersangka telah disangkakan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.							
						
							
							
								Sebelumnya, insiden polwan bakar suami ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi polwan membakar suaminya ini gegara cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Polemik Saksi KDRT Medan, Terungkap Ini Pengakuan Korban
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia.							
						
							
							
								[Redaktur: Sobar Bahtiar]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.