WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan alasan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pembagian klaster ini ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.
Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut, tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, pembagian klaster tersebut bertujuan agar dapat ditentukan dengan jelas bentuk pertanggungjawaban hukum dari tiap tersangka sesuai dengan perannya.
“Sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” kata Iman.
Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung, Hellyana sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Iman menambahkan, total ada 12 orang yang dilaporkan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, namun setelah melalui proses penyidikan, hanya delapan orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman. Kemudian berkaitan dengan bagaimana selanjutnya proses penyidikan ini berjalan, tentunya kami juga sebagai sebuah kesatuan bersama-sama dengan jaksa penuntut umum dalam criminal justice system,” ujarnya.
Dalam perkara ini, klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.