WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan alasan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pembagian klaster ini ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.
Baca Juga:
Breaking News: Roy Suryo dkk Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut, tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, pembagian klaster tersebut bertujuan agar dapat ditentukan dengan jelas bentuk pertanggungjawaban hukum dari tiap tersangka sesuai dengan perannya.
“Sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” kata Iman.
Baca Juga:
Afifuddin Tegas Bantah KPU Tutupi Dokumen Capres demi Lindungi Jokowi-Gibran
Iman menambahkan, total ada 12 orang yang dilaporkan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, namun setelah melalui proses penyidikan, hanya delapan orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman. Kemudian berkaitan dengan bagaimana selanjutnya proses penyidikan ini berjalan, tentunya kami juga sebagai sebuah kesatuan bersama-sama dengan jaksa penuntut umum dalam criminal justice system,” ujarnya.
Dalam perkara ini, klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]