WahanaNews.co | Penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah melakukan pemeriksaan 3 saksi terkait dugaan perzinaan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Unit (Kanit) PPA Polrestabes Makassar AKP Rivai melalui rekaman suara menjelaskan, ASN tersebut berinisial A. Dia dilaporkan oleh suaminya yang berinisial S.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Lamongan Ditahan Propam, Diduga Hamili Selingkuhan
“Di mana pengaduannya itu, dia mengadukan bahwa istrinya yang berinisal A ada hubungan dengan yang berinisial N,” kata Rivai.
Untuk saat ini, lanjut Rivai, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi, namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada penambahan saksi yang diperiksa.
Baca Juga:
Akibat Salah Kirim Chat, Oknum Polisi Aniaya Istri di Tanjungpinang
“Jadi kurang lebih ada tiga orang saksi yang kita periksa. Mungkin ke depan, tidak menutup kemungkinan kami akan periksa lagi pihak-pihak lain yang bersangkutan dengan perkara ini,” lanjutnya.
Rifai menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya akan memaksimalkan pemeriksaan di tahap penyelidikan sebelum meningkatkan pada tahap penyidikan.
“Di sini pengaduannya, dugaannya Pasal 284 (perzinahan), terkait perbuatan istrinya itu,” lanjutnya.
Meski telah memeriksa tida saksi dalam kasus itu, Rifai belum mau membeberkan identitas terlapor N. Sebab, menurutnya kasus ini belum memasuki tahap penyidikan, sehingga privasinya masih ditutupi.
“Untuk identitasnya saya belum bisa buka, takutnya nanti dalam proses penyelidikan kita belum menemukan dua alat bukti yang sah, karena privasi seseorang ditahap penyelidikan itu kami masih tutupi.”
Nantinya, lanjut Rifai, jika telah mendapatkan dua alat bukti, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kemarin kita periksa memang ASN, tapi sampai saat ini kita belum terlalu mendalam,” tuturnya.
Dasar pelaporan kasus tersebut, kata Rifai, berawal dari kecurigaan, dengan bukti-bukti percakapan di ponsel terlapor.
Pihaknya juga masih akan memaksimalkan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti.
“Jadi kalau ada info itu digrebek di hotel, kami tidak tahu, yang jelas pengaduan ini langsung dari suaminya di Unit PPA,” tegasnya.
Adapun berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kompas.TV, terlapor N diduga merupakan mantan Ketua Bawaslu Kota Makassar yang mengundurkan diri sekira dua pekan lalu.
Kuasa hukum terlapor N, Muhammad Maulana, meragukan kebenaran alat bukti yang disampaikan pelapor S.
Maulana juga menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial N tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Makassar.
Hal itu disampaikannya terkait beredarnya informasi tentang laporan S yang ditujukan pada kliennya.
“Pertama, bahwa perlu kami menginformasikan, bahwa sdr N tidak lagi menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar,” tulis Maulana, Senin (11/10/2021) malam.
Menurut Maulana, N telah mengundurkan diri dari jabatannya jauh sebelum kasus tersebut bergulir dan dilaporkan.
“Sdr N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap sdr N bergulir.”
Oleh sebab itu, dia berharap agar N tidak diasosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya terdahulu.
“Hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu,” jelas Maulana yang juga menjabat sebagai Humas Bawaslu Kota Makassar ini. [qnt]