WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara tidak berhenti di tingkat kantor pelayanan, melainkan merembet hingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dugaan aliran uang ke sejumlah pihak di Ditjen Pajak pusat menjadi dasar penyidik KPK menggeledah dua kantor direktorat di lingkungan DJP pada Selasa (13/1/2026).
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
“Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak pusat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
KPK menegaskan penelusuran aliran dana tersebut masih terus berlangsung.
“Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja nominalnya berapa,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Selain menelusuri aliran uang, penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak juga bertujuan mendalami proses dan mekanisme penetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang melibatkan DJP.
Menurut Budi, penyidik ingin memahami secara rinci tahapan penentuan tarif hingga proses pengawasan yang berjalan di internal Ditjen Pajak.
“Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” tuturnya.