WahanaNews.co, Jakarta - Menyusul penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mendesak agar Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri segera mengundurkan diri.
Pria yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR itu pun mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik Firli.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Seharusnya Pak Firli dengan inisiatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima. Dan, mungkin juga terkait Dewas KPK, selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik, tapi makin lemot," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/11/2023) melansir CNN Indonesia. Sahroni pun meminta agar Dewas KPK dievaluasi kinerjanya.
"Secara etik Dewas KPK seharusnya mengeluarkan surat sekarang juga. Jadi jangan nunggu lagi bahwa ini proses hukum praduga tak bersalah, Dewas KPK harusnya mengeluarkan surat tentang apa yang dilakukan oleh Ketua KPK," kata dia.
Di sisi lain, Sahroni mengapresiasi aparat kepolisian yang menurutnya serius untuk mengusut masalah ini. Hal itu menurutnya membuktikan mereka tidak tebang pilih kasus. Sahroni selanjutnya juga meminta agar kepolisian memeriksa para pimpinan KPK yang lain.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Ini bukti bahwa republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman. Dan, kita tidak mau menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar," ujarnya.
"Pimpinan KPK yang lain juga harus melihat respons ini dan Polri juga harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa pimpinan KPK yang lain terkait apa yang sudah dilakukan ketua KPK," imbuhnya.
Di satu sisi, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) memberikan pujian atas keberanian tim penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka kepada Firli dalam kasus pemerasan.
"Polda Metro Jaya, Polri keren, hebat," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada CNN Indonesia, Kamis, (23/11/2023).
Serupa Sahroni, Boyamin pun meminta Firli mundur dari KPK agar dapat fokus menjalani proses hukum terhadap dirinya. Sementara, pimpinan KPK lainnya diharapkan segera melakukan 'reborn' mengurus kasus-kasus korupsi kelas kakap yang sempat terkatung-katung karena kebijakan Firli.
"MAKI meminta Pak Firli dapat segera mundur non aktif dari KPK agar fokus pada proses hukumnya. Kalau merasa Polda Metro Jaya ada yang salah atau keliru, silakan gunakan pra-peradilan. Sementara, pimpinan KPK lain segera reborn urusi kasus korupsi besar atau kelas big fish yang sempat terkatung-katung karena Firli. KPK saatnya melepas beban," kata dia yang juga menjadi salah satu pihak melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK itu.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli. Ia terancam pidana seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita yang di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun surel, 4 diskalepas, 2 sepeda motor, 3 kartu uang elektronik, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
[Redaktur: Alpredo Gultom]