WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Bersitegang terjadi dalam mediasi kedua gugatan PT Waringin Megah kepada tiga tergugat yaitu PT Betawi Jaya Mandiri, Tety Kurniawati Wijaya, dan Sony Kusumo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Masalahnya, Kuasa Hukum PT Waringin Megah menilai pihak tergugat belum punya itikad baik dalam penyelesaian sengketa uang retensi 'penahanan atau penyimpanan' uang untuk pembangunan Mall Metro Kebayoran dan Hotel Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta Selatan.
Sony Kusumo, pemilik PT Betawi Jaya Mandiri yang juga adalah Caleg DPR RI Dapil I Jakarta Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pemilu 14 Februari 2024 di bulan ini.
Baca Juga:
Perusahaan Djarot Saiful Hidayat, Tri Kurniadi, dan Sony Kusumo Gagal Mediasi Ketiga di PN Jakarta Selatan
Pangkal gugat-menggugat wanprestasi ini, adalah soal uang retensi pembangunan Mall dan Hotel Metro Kebayoran, Cipulir, Kota Jakarta Selatan yang tidak dilunasi tergugat kepada Waringin Megah.
Disebutkan Kuasa Hukum PT Waringin Megah, Taufik Himawan, uang retensi atau uang jaminan perawatan ini ada sekira Rp4,6 miliar yaitu 5 persen dari nilai proyek sekira Rp92 miliar.
Dari sejumlah uang retensi ini, ada sisa sekira Rp3,6 miliar yang belum dibayarkan dengan pelbagai alasan dari PT Betawi Jaya Mandiri ini. Alasan itu dianggap mengada-ada oleh PT Waringin Megah lantaran, semua kewajiban perawatan pasca pembangunan telah dilakukan dengan baik.
Baca Juga:
Digugat di PN Jaksel, Caleg PDIP Sony Kusumo Enggan Hadir sebagai Prinsipal
Kepada wartawan yang memantau gugatan perkara prestasi buruk tergugat ini, Kuasa Hukum Tergugat yakni Yugous Nova dan Sandi Mahdi tak berkenan memberikan keterangan kepada pers. Seusai mediasi, kuasa hukumnya Sony Kusumo dan tergugat lainnya ini, keluar dari ruang mediasi dengan berjalan cepat, bergegas meninggalkan PN Jakarta Selatan.
Seusai mediasi, (kiri-kanan) tampak Yugous Nova dan Sandi Mahdi yang kuasa hukumnya Sony Kusumo, Tety Kurniawati Wijaya, dan PT Betawi Jaya Mandiri sedang berbincang dengan Kuasa Hukum PT Waringin Megah, Taufik Himawan di PN Jakarta Selatan soal sengketa uang retensi pembangunan Hotel Metro Kabayorang dan Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakara Selatan. Dalam mediasi kedua ini belum ada titik temu-kesepakatan pembayaran, Selasa (30/1/2024). [WahanaNews.co/Hendrik Raseukiy]
“Ya, ada bersiteganglah tadi dalam sidang mediasi kedua tadi, lantaran kami dari Kuasa Hukum PT Waringin Megah menilai mereka tidak ada kemajuan dalam bagaimana upaya membayarkan hak klien kami ini. Mau bayar atau enggak. Ada duit atau enggak. Ini masih tanda tanya,” ujar Taufik Himawan.