Taufik memberikan kronologis singkat bahwa telah ada sejumlah Berita Acara Serah Terima (BAST) ini.
“BAST pertama yaitu bangungan Mall Metro Kebayoran pada medio tahun 2018. Kemudian, BAST kedua yakni Hotel Metro Kebayoran pada medio tahun 2018. Selanjutnya, dan, terakhir BAST ketiga, kembali untuk hotel pada medio tahun 2019,” terangnya.
Baca Juga:
Perusahaan Djarot Saiful Hidayat, Tri Kurniadi, dan Sony Kusumo Gagal Mediasi Ketiga di PN Jakarta Selatan
Kemudian, setelah kontrak dinyatakan berakhir, maka semestinya PT Waringin Megah sudah berhak pada retensi ‘penahanan uang jaminan’ untuk masa perawatan sebesar 5% dari nilai kontrak secara keseluruhan. Tetapi, malah muncul permasalahan PT Betawi Jaya Mandiri tidak bersedia membayar uang retensi yang menjadi hak PT Waringin Megah.
“Perhitungan retensi 5% dari nilai kontrak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Betawi Jaya Mandiri adalah Rp4,6 miliar dari nilai total proyek Rp92 miliar. Bahwa, dari total kewajiban retensi ini, kenyataannya PT Betawi Jaya Mandiri hanya membayar sebagian kecil dari saja. Masih ada sisa Rp3,6 miliar lagi,” sesal Taufik.
Taufik sesalkan, belakangan dalih PT Betawi Jaya Mandiri tidak bersedia membayar uang retensi lantaran ada kebocoran gedung, hal ini tidak beralasan, karena dalam rapat virtual bersama sekira April 2020 antara PT Betawi Jaya Mandiri dengan PT Waringin Megah, Sony Kusumo tidak pernah sekalipun menyatakan tentang adanya kebocoran sebagai alasan untuk menunda pembayaran retensi tersebut.
Baca Juga:
Digugat di PN Jaksel, Caleg PDIP Sony Kusumo Enggan Hadir sebagai Prinsipal
“Karena PT Betawi Jaya Mandiri lalai mengangsur membayar uang retensi, alasan kebocoran adalah alasan dari PT Betawi Jaya Mandiri untuk menghindari kewajiban membayar retensi. Setiap kali PT Waringin Megah melakukan penagihan, PT Betawi Jaya Mandiri selalu beralasan menunda pembayaran karena adanya permasalahan kebocoran dari dalam dinding bangunan. Padahal tidak ada kebocoran itu, karena PT Waringin Megah telah memperbaiki bila ada kekurangan apa pun,” ujar Taufik masygul.
Dalil Taufik, Sony Kusumo tidak mau mengembalikan uang retensi sangat tak logis, mengingat pembayaran retensi tidak dapat ditahan atau tidak boleh tidak dibayarkan.
“Jika dibuat-buat alasan dengan adanya kerusakan atau kebocoran air di dalam bangunan dan-atau kerusakan apa pun, apalagi kerusakan tersebut sudah lewat masa garansi yaitu 365 hari setelah pekerjaan selesai, maka itu hal lain,” ujar Taufik.