“Tidak tepatlah dijadikan tersangka, dilakukan pembinaan saja. Pengadu jangan lebay,” kata Sugeng.
Sebelumnya Robert Herry Son telah meminta maaf dan mengatakan tindakannya tidak bermaksud menghina, tetapi spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI.
Baca Juga:
Wakil Bupati Ketapang Lepas Pelajar Calon Paskibraka dengan Pesan Menginspirasi
Robert merupakan Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro mengatakan kasus Robert ditarik dari Polsek Pinggir.
Robert disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.
Baca Juga:
Terungkap Pembawa Bendera RMS saat Nobar Timnas U-23 Anak Anggota Polisi
Bimo mengatakan perkara tersebut telah ditarik ke Polres Bengkalis untuk mempercepat proses penyidikan.
“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” kata AKBP Bimo dalam konferensi pers di Polsek Pinggir, 14 Agustus 2023, dikutip dari keterangan resmi.
Bimo menjelaskan bahwa awal mula kasus ini dapat ditelusuri dari penyebaran video amatir yang dengan cepat menjadi viral, menampilkan aksi Robert yang mengikatkan pita bendera merah putih pada leher seekor anjing pada tanggal 9 Agustus 2023.