Setelah diperiksa, BG mengaku mendapat barang haram tersebut dari DM. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DM di jalan Ring road selatan Bantul. dari rumahnya berhasil disita 2.497 butir pil dan uang sejumlah 1,2 juta hasil penjualan.
Dari keterangan DM petugas kemudian menangkap KM di Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta berikut barang bukti sejumlah 75 butir pil yang dia dapat dari KM dan AD warga Semarang.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Dua warga Semarang ini, KM dan AD ini berhasil mereka tangkap di jalan Kaliurang, Yogyakarta pada Rabu(16/3/2022). Dari keduanya polisi menyita barang bukti 4 toples berisi 4070 butir pil.
"Jaringan sindikat peredaran sampai luar daerah ini.berawal dari perkenalan lewat game online dan mereka membeli pil lewat market secara online," terangnya.
Untuk kasus kedua, pada Senin(28/3/2022) polisi mengamankan MJ, warga Dlingo, Bantul di depan GOR Siono, Kapanewon Playen. Dari tangan MJ, disita 57 butir pil logo Y.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Dari keterangan MJ kemudian ditangkap tersangka IN dan disita uang hasil penjualan sebesar 220 ribu rupiah serta satu tersangka lain berinisial A yang sekarang masih menjadi DPO.
"Semua tersangka dijerat dengan Undang Undang Kesehatan pasal 197 pasal Jo 162 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.