WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga kasus aktivitas warga yang melawan hukum di wilayah hukumnya.
Kasus pertama, pengungkapan kasus praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JH (28) di rumahnya di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
JH diketahui merupakan pemilik sekaligus pengelola dua situs judi online, yakni "Berapi 138" dan "Gacoan 79."
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Waka Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kasubnit Vice Control IPTU. M Rizky Ali Akbar, dalam rilis pengungkapan kasus yang berlangsung di Mapolres, menjelaskan bahwa tersangka JH sudah mengelola kedua situs tersebut sejak Mei 2024.
Baca Juga:
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja dengan Nilai Transaksi Rp 200 Miliar
"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan situs judi online tersebut, dengan omzet mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan," ungkap Syahduddi kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
Tangkap Pria Bawa Kabur dan Setubuhi Pacar
Pengungkapan kasus kedua, Polres Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial SPS (22) yang membawa lari dan menyetubuhi pacarnya, AK (12) di Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku dan korban awalnya berkenalan dari sebuah aplikasi kencan.
Setelah berkenalan dan bertukar nomor ponsel, pelaku akhirnya bertemu dengan korban di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat. Kemudian, SPS mengajak sang kekasih ke tempat kerjanya di sebuah lapak barang rongsok, di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Di situ lah terjadi persetubuhan yang pertama yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," kata dia.
Setelah itu, pelaku juga menyetubuhi korban di gudang barang rongsok, yang masih satu lokasi dengan lapak tempat SPS bekerja.
SPS mengaku sudah menyetubuhi AK selama enam kali. Apalagi, pelaku mengajak AK pergi tanpa sepengetahuan orangtua korban selama satu minggu.
"Kemudian orangtua korban melaporkan ke Polsek Kalideres terkait dengan beberapa hari anaknya tidak kembali," ungkap Syahduddi.
Setelah satu minggu, tepatnya 23 September 2024, SPS memulangkan korban ke rumahnya, Namun, pelaku tidak menemui orangtua korban.
Orangtua korban langsung melapor ke Polsek Kalideres setelah anaknya pulang. Kemudian, mereka juga melakukan visum terhadap AK.
Berdasarkan hasil visum AK, ditemukan bekas kekerasan di kelamin korban.
"Ini sejalan dengan apa yang diakui oleh pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban selama ataupun sebanyak enam kali," ujar Syahduddi.
Polisi menangkap pelaku di gudang lapak barang rongsok pada 23 September 2024.
"Penangkapannya dilakukan di salah satu gudang lapak barang bekas di mana pada saat itu penyidik juga sudah mengidentifikasi pelaku," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.
Tangkap 5 Begal Tas Ojol
Lalu, kasus ketiga, Polisi Jakarta Barat mengungkap penangkapan 5 pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terhadap driver ojek online (ojol) berinisial W (26) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
5 tersangka yaitu MI (25), MY (37), S (30), RK (31), dan MF (25).
Dalam aksinya, pelaku menodongkan airsoft gun hingga merampas tas milik korban.
"Hari ini kami juga akan menyampaikan informasi terkait dengan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan pelapor sekaligus juga korban atas nama W," kata Syahduddi.
"Sehari-hari tinggal di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dimana korban dan juga pelapor sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online yang kebetulan sedang mangkal di tempat kejadian perkara," tambahnya.
Peristiwa curas itu terjadi pada Jumat (27/9) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah minimarket, Kebon Jeruk. Korban saat itu sedang beristirahat dan menunggu orderan di depan minimarket.
Pada pukul 01.00 WIB, korban pun didatangi 4 pelaku. Korban langsung ditodongkan airsoft gun dan diperintahkan untuk menyerahkan tas selempang dan motor oleh para pelaku.
"Kemudian pada pukul 01.00 WIB dini hari pelapor didatangi oleh empat orang yang dia tidak kenal dan langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun tipe glock 19 warna silver," jelasnya.
"Kemudian memerintahkan korban untuk diam dan menyerahkan tas selempang. Dimana ada handphone di dalamnya dan juga mengambil sebagai motor korban merek Honda Vario," tambahnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi kemudian membuat tim gabungan Satreskrim Polres Jakbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Polisi pun berhasil mengidentifikasi salah seorang tersangka. Tersangka teridentifikasi berada di apartemen yang berada di wilayah Kecamatan Cengkareng dan berhasil ditangkap pada 28 September 2024.
Polisi menyita barang bukti yakni 1 buah senjata airgun jenis Glock 19 warna silver, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit motor Satria FU, dan 3 unit HP.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
[Redaktur: Zahara Sitio]