WahanaNews.co | Polisi Republik Indonesia (Polri) akan merubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang semula berwarna dasar hitam akan resmi diganti dengan warna dasar putih.
Wacana ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Penggantian warna dasar pelat nomor memiliki tujuan utama agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan lebih efektif.
Bukan cuma penggantian warna dasar pelat, nantinya bakal dipasang pula cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).
Cip ini bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, hingga pantauan riwayat pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Polri menegaskan bahwa peralihan pelat nomor ke versi baru ini sama sekali tidak akan memungut biaya tambahan.
Pasalnya, pemilik kendaraan sudah mengeluarkan biaya untuk pencetakan pelat nomor baru tiap 5 tahun sekali yang masuk dalam instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," ucap Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, kemarin.