Habiburokhman mengatakan mulanya hendak mengusulkan pembuatan MoU antara Polri dan Kejaksaan. Namun, sebelum usulan disampaikannya, kegiatan itu ternyata telah direncanakan lebih dulu oleh kedua institusi.
"Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.
Baca Juga:
Kapolri Listyo Sigit Rencanakan Perpol 10 Tahun 2025 Masuk Revisi UU Polri
Dia berharap aturan baru itu dapat terlaksana dengan baik dan benar. Terlebih dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud," pungkas Habiburokhman.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung mencakup enam poin strategis, yaitu:
Baca Juga:
Putusan MK Dilanggar Terang-Terangan, DPR Malah Bertepuk Tangan
1. Pertukaran data dan/atau informasi;
2. Bantuan pengamanan;
3. Penegakan hukum;