WahanaNews.co, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kapolri mengeluarkan aturan untuk penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
ST itu telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Sandi mengklaim aturan itu perlu dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini," kata Sandi di Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).
Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres Cawapres hingga Pemilu 2024 Usai
Baca Juga:
Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
"Untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," lanjutnya.
Meski telah terbit aturan tersebut, Sandi menjelaskan tidak semua proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Dia menyebut keputusan akan diambil masing-masing penyidik melalui gelar perkara.
"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," ujarnya.