WahanaNews.co | Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Suwito Ayub saat ini menjadi buronan polisi.
Badan Reserse Kriminal Polri pun mengajukan penerbitan red notice ke Interpol untuk dapat menangkap tersangka kasus investasi bodong tersebut.
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya--terdiri atas ratusan negara--untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.
"Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).
Pihaknya menduga Ayub hingga saat ini masih berada di luar negeri. Meski demikian, ia belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai lokasi persembunyian Ayub tersebut.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Ia mengatakan kepolisian telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dapat melacak aset-aset milik tersangka yang berada di luar negeri.
"Nanti dari sana sesuai sistem yang ada nanti kita sebar. Yang pasti masih di luar negeri. saya juga meminta bantuan PPATK terkait dengan aset-aset yang ada di luar negeri," jelasnya.
Jika kepolisian mendapat notifikasi dari negara anggota interpol terkait keberadaan Ayub, maka nantinya tersangka tersebut akan ditangkap.
Polisi memastikan bakal mengusut tuntas perkara yang mengakibatkan banyak orang merugi tersebut usai menyimpan dananya di KSP Indosurya.
Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pelacakan aset dan bakal segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Sebagai informasi, kasus ini telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Perusahaan dan tiga pejabatnya, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta Suwito Ayub, ditetapkan sebagai tersangka.
Suwito diduga melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai buron oleh Bareskrim.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Polisi pun menyita sejumlah aset Indosurya. Salah satunya, gedung di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, 8 Maret, yang ditaksir seharga Rp1,2 triliun. [bay]