WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa kasus yang melibatkan Nabilah O'Brien dengan Zendhy Kusuma berakhir damai setelah proses mediasi yang dilakukan oleh kepolisian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu (7/5/2026).
Menurutnya, langkah mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Trunoyudo menegaskan bahwa semangat dari upaya damai ini adalah introspeksi diri, terutama di bulan suci Ramadan yang sarat dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
"Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, ada dua proses hukum yang melibatkan kedua belah pihak, yaitu perkara yang dilaporkan di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang ada di Bareskrim Polri.
Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, lanjut Trunoyudo, melakukan analisis terhadap dua laporan tersebut untuk mencari titik temu yang mengarah pada perdamaian. Pada akhirnya, kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur damai dan hal ini dituangkan dalam sebuah perjanjian perdamaian.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka. Para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial mereka sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, Trunoyudo menyatakan bahwa proses hukum atas perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Polemik yang berawal dari pasangan suami istri berinisial ZK dan ER yang bersitegang dengan pihak restoran yang dimiliki oleh perempuan berinisial NO tersebut kemudian berkembang. ZK dan ER dilaporkan membawa pulang makanan tanpa membayar, yang akhirnya dilaporkan oleh NO ke kepolisian. Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi tersebut juga disebarkan oleh NO ke media sosial.
Di sisi lain, ZK dan ER merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan tindakan NO yang dianggap sebagai dugaan pencemaran nama baik. Kedua kasus tersebut diproses oleh kepolisian hingga akhirnya menarik perhatian publik, bahkan Komisi III DPR RI turut menyoroti polemik ini.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]