WahanaNews.co | Salah satu orangtua dari korban enam laskar FPI yang meninggal,
Syuhada, menanggapi pernyataan Polri yang sudah menerbitkan Laporan Polisi
(LP) atas dugaan adanya unlawful killing
di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Menurutnya, hal yang terpenting adalah
kasus ini diselesaikan secara tuntas hingga terungkap dalang di balik
penembakan laskar FPI.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
"Bagi saya, extra judicial killing merupakan pelanggaran HAM berat, apalagi
dilakukan secara terstruktur, terukur dan terencana. Sehingga kasus ini harus
diselesaikan secara tuntas," katanya, saat
dihubungi wartawan, Ahad (7/3/2021).
Kemudian, ia melanjutkan, dalam kasus ini, bukan hanya eksekutornya yang harus
dihukum berat, melainkan juga dalangnya serta semua yang terlibat di dalamnya.
"Termasuk pejabat pada instansi
terkait yang tidak menegakkan keadilan pada kasus ini," kata dia.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Sebelumnya diketahui, Badan Reserse
dan Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan
penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol
Jakarta-Cikampek Km 50.
Dengan demikian, seluruh penyidikan
perkara dan status tersangka pada enam almarhum Laskar FPI tersebut sudah tidak
berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono,
menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan yang tertuang dalam
Pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal
dunia.
"Kasus penyerangan di Tol
Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka
sudah gugur," kata Argo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Namun, di sisi
lain, terkait kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan
Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful
killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Setidaknya, ada tiga
polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Hal itu sebagaimana dengan instruksi
Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara
ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas
HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo. [dhn]