WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Samosir resmi menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berinisial FAK, atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan bagi korban banjir bandang yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Penahanan FAK dilakukan Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin (22/12/2025) setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana banjir bandang di wilayah tersebut.
Baca Juga:
‘Sultan’ Kemnaker Gunakan Rekening Keluarga untuk Transaksi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Richard NP Simaremare, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang menjerat FAK terjadi pada tahun anggaran 2024.
Pada tahun itu, Pemerintah Kabupaten Samosir mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk program bantuan penguatan ekonomi masyarakat terdampak bencana alam banjir bandang.
Dalam praktiknya, proses penyerahan bantuan kepada masyarakat tidak berjalan sesuai dengan perencanaan awal sebagaimana tertuang dalam dokumen program pemerintah daerah.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Sudewo, Buka Peluang Panggil Anggota DPR Komisi V
"Terjadi perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari yang semula dirancang dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang," ujar Richard dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/12/2025).
Perubahan mekanisme tersebut dilakukan dengan cara menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) MA Marsada Tahi sebagai pihak penyedia barang bantuan kepada masyarakat penerima.
Langkah itu kemudian diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam pelaksanaan program bantuan bencana tersebut.