WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Samosir resmi menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berinisial FAK, atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan bagi korban banjir bandang yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Penahanan FAK dilakukan Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin (22/12/2025) setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana banjir bandang di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Marak OTT KPK, Kardinal Suharyo: Bangsa Ini Harus Bertobat
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Richard NP Simaremare, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang menjerat FAK terjadi pada tahun anggaran 2024.
Pada tahun itu, Pemerintah Kabupaten Samosir mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk program bantuan penguatan ekonomi masyarakat terdampak bencana alam banjir bandang.
Dalam praktiknya, proses penyerahan bantuan kepada masyarakat tidak berjalan sesuai dengan perencanaan awal sebagaimana tertuang dalam dokumen program pemerintah daerah.
Baca Juga:
Menkeu: Dana Rp6,62 Triliun Hasil Penyitaan Korupsi Masih Dirancang Pemerintah Pemanfaatannya
"Terjadi perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari yang semula dirancang dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang," ujar Richard dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/12/2025).
Perubahan mekanisme tersebut dilakukan dengan cara menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) MA Marsada Tahi sebagai pihak penyedia barang bantuan kepada masyarakat penerima.
Langkah itu kemudian diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam pelaksanaan program bantuan bencana tersebut.
"FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain," kata Richard.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan dan penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 516.298.000.
Kerugian tersebut berasal dari selisih nilai bantuan serta dugaan pemotongan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan program bantuan korban bencana.
Saat ini, FAK telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
"FAK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Richard.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]