"FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain," kata Richard.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan dan penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 516.298.000.
Baca Juga:
Modus Rekayasa Ekspor Sawit, Negara Diperkirakan Rugi Rp14 Triliun
Kerugian tersebut berasal dari selisih nilai bantuan serta dugaan pemotongan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan program bantuan korban bencana.
Saat ini, FAK telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
"FAK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Richard.
Baca Juga:
‘Sultan’ Kemnaker Gunakan Rekening Keluarga untuk Transaksi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.