WahanaNews.co | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan saat ini pihaknya telah memblokir rekening milik Koperasi Syariah 212.
Pemblokiran itu dilakukan karena koperasi tersebut diduga menerima aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Sudah kami blokir," kata Ivan di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Dalam kesempatan itu, Ivan juga mengatakan secara total, ada 843 rekening terkait ACT yang juga telah diblokir pihaknya.
"Jadi perkembangan ACT kan sekarang kita sudah melakukan pembekuan 843 rekening. Angkanya sudah 11 miliar," ucapnya.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan dana Lembaga ACT dari donasi Boeing diduga dipakai tak sesuai peruntukannya sebesar Rp34 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 miliar mengalir untuk Koperasi Syariah 212.
Dalam kasus itu, Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. [rin]