WahanaNews.co | Misteri rekening Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata sudah ditindaklanjuti oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan aliran uang dari rekening Brigadir J ini sebelumnya diungkap oleh Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Kamaruddin, ada transaksi pengiriman uang sebesar Rp 200 juta pada tanggal 11 Juli 2022 dari rekening Brigadir J.
Transaksi ini sangat mencurigakan karena Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan, pihaknya sudah memproses dugaan aliran dana tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun, Ivan menegaskan, penelusuran terkait rekening tersebut sudah dilakukan PPATK sebelum adanya permintaan dari pihak Brigadir J.
"Kami tidak pernah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan permintaan pengacara orang-orang yang berkasus," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
"Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, akan memperkaya sumber data kami saja. Memang kami membutuhkan banyak sumber informasi dalam rangka penelusuran transaksi (follow the money), namun tanpa itupun kami tetap akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan UU Nomor 8/2010," sambungnya.
PPATK juga berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal analisis atau pemeriksaan terkait laporan yang diterima.
Menurut Ivan, seluruh hasil pemeriksaan terkait dugaan aliran dana dari rekening Brigadir J akan disampaikan ke Bareskrim Polri.
"Kami sudah berproses, (hasilnya) kami sampaikan ke Bareskrim," ujar Ivan, Rabu (17/8/2022).
Sebelumnya, Kamaruddin mengungkapkan almarhum Brigadir J punya empat rekening bank.
Meski telah meninggal dunia pada 8 Juli 2000, ada transaksi sebesar Rp 200 juta dari rekening bank milik Brigadir J pada 11 Juli 2022.
Transaksi tersebut berupa transfer uang yang dikirim ke rekening seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Ternyata benar seperti saya katakan kemarin, (harus) melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" imbuhnya.
Ia menuturkan telah berkomunikasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait rekening Brigadir J ini.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp 200 juta.
Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ujarnya.
Untuk kasus pembobolan rekening ini Kamaruddin menyerahkan ke Bareskrim Polri untuk didalami.
Barang Segera Dikembalikan
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, meminta kepada penyidik agar barang milik anaknya yang tidak berkaitan dengan penyidikan segera dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
Karena, sampai hari ini, ada beberapa barang yang masih belum dikembalikan dan bahkan keberadaannya ada yang tidak diketahui.
"Ada beberapa barang yang belum kembali kepada kami," ucapnya, Rabu (17/8/2022).
Walaupun beberapa barang sudah dikembalikan seperti pakaian, tas hitam, sebagian sepatu yang berjumlah 5 kardus, 1 kotak plastik dan 1 koper.
Namun, barang-barang penting masih belum diterima keluarga.
Ada pun barang millik Brigadir J yang belum dikembalikan itu antara lain:
- Laptop Asus warna Gray
- HP Samsung S8 Edge Gold
- Android warna merah
- Dompet warna hitam
- Koper Hitam Lis Merah
- Jam Tangan Expedition
- HP Iphone 13 Pro Max
- Buku Rekening dan ATM (BRI, Mandiri, BCA)
- Tas Sandang
- Jam Tangan Apple
- Sepatu
- Alkitab
- KTP, SIM dan Identitas lain
- Beberapa Baju dan Celana
- PIN emas penghargaan dari Kapolri.
Namun, dari barang-barang tersebut, ada sebagian yang disita penyidik sebagai barang bukti, di antaranya:
- HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray
- Uang sejumlah Rp 62.587.000
- Jam tangan G-Shock
- Tas Sandang warna hitam
- Dompet warna cokelat
- 10 kartu member
Samuel berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan.
"Ya dikembalikanlah, karena mau diapain lagi anak kita sudah meninggal kan, segera kembalikan ke kami orang tua, karena itu hak almarhum termasuk kami ahli waris," ujarnya. [gun]