WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal ikut menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Hal ini menyusul temuan uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram di rumah Zarof.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Kami lakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana lewat pesan singkat, Senin (28/10) melansir CNN Indonesia.
Sementara itu, kata dia, PPATK sudah memantau transaksi keuangan yang berkaitan dengan terdakwa Ronald Tannur usai majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis bebas.
Ivan menegaskan PPATK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial (KY).
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
"Kami sudah melakukan proses (monitoring) sejak awal kasus itu mencuat. Kami koordinasi terus dengan Kejaksaan dan Komisi Yudisial," ujarnya.
Diberitakan, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Kasus kemudian berkembang dengan penangkapan Zarof Ricar yang kini juga sudah jadi tersangka. Menurut rencana, Lisa Rahmat akan memberikan duit suap Rp5 miliar untuk hakim kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan duit Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu, di rumah Zarof, penyidik menemukan duit Rp920 miliar dan emas 51 kg yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA. Uang suap Rp5 miliar dari Lisa Rahmat termasuk di antaranya karena belum diserahkan ke para hakim.
[Redaktur: Alpredo Gultom]