Selain itu, PPP juga tengah menyiapkan langkah menyikapi hasil Pemilu 2024. Salah satunya dengan menempuh jalur Konstitusi melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini turut menyampaikan data internal partai yang berbeda dengan hasil perolehan suara di KPU.
Menurutnya, data internal PPP menyebut partai kabah mendapatkan suara sebesar 4,04 sampai 4,05 persen.
"Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi itu tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250 ribu suara," ujar Awiek.
Baca Juga:
Resmi, 50 Politisi Kota Depok sebagai Legislator DPRD Periode 2024 - 2029
Diberitakan sebelumnya, PPP gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu malam.
Dari hasil tersebut, PPP berhasil memperoleh 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan.