WahanaNews.co, Jakarta - KPU RI merespons aksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu dan makan siang kepada warga selama masa kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa konsumsi yang diberikan oleh peserta pemilu dan tim kampanyenya harus mematuhi aturan KPU terkait biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye.
Baca Juga:
TKN Tantang Partai Banteng Tarik Semua Menterinya
Idham Holik menjelaskan bahwa aturan terkait hal tersebut telah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023.
Keputusan ini menegaskan bahwa biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.
Secara prinsip, besaran biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye mengacu pada standar biaya daerah.
Baca Juga:
Hari Ini Ketua TKN Prabowo-Gibran 2 Kali ke Rumah Megawati, Hasto: Belum Sempat Salaman
"Berkenaan dengan biaya makan, minum, dan transportasi, itu semua disesuaikan dengan standar daerah," kata dia, Rabu (29/11/2023), mengutip Kompas.com.
"KPU daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan makanan, minum, dan tranportasi," tambahnya.
Jika besaran tersebut sesuai dengan standar daerah lokasi kegiatan, Idham menyebut hal itu tidak melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023.