WahanaNews.co, Jakarta - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Yusril menjadi komandan dari 14 pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran. Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Advokat senior Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk ditunjuk Paslonpres Prabowo-Gibran menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan perdata dengan Registrasi No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat," ujar Yusril lewat keterangan resminya, Minggu (10/12/23).
Yusril dkk menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran. Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU RI dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Sebelumnya, para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres 2024.
Padahal, menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun.