Yusril menanggapi santai gugatan para penggugat tersebut. Ia memastikan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat besok, Senin (11/12), untuk mendaftarkan surat kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat Intervensi.
"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi," tegas pria yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Yusril menilai gugatan tersebut salah alamat karena mayoritas tergugat-- kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi-- semuanya adalah penyelenggara negara.
Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai "perbuatan melawan hukum oleh penguasa" atau "onrechtmatige overheidsdaad" yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat, lanjut Yusril, tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," ucap Yusril.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Yusril menjelaskan semestinya para penggugat menggugat Keputusan KPU menurut prosedur yaitu ke Bawaslu dan PTUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. Atas dasar itu, Yusril menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," kata Yusril.
Prabowo-Gibran diusung jadi capres-cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas sejumlah parpol termasuk Gerindra dan Partai Bulan Bintang.