WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali menggulirkan wacana agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
Mekanisme ini sebenarnya bukanlah hal baru. Pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, yang juga merupakan mertua Prabowo, Pilkada melalui DPRD sudah menjadi praktik umum.
Baca Juga:
Pj Wali Kota: Pilkada di Subulussalam Berlangsung Kondusifitas
Namun, setelah rezim Soeharto tumbang, reformasi demokrasi pada tahun 2005 membawa perubahan besar, termasuk pemberlakuan Pilkada langsung oleh rakyat.
Gagasan untuk mengembalikan Pilkada lewat DPRD sebenarnya pernah mencuat pada 2014, didukung oleh Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri dari Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra.
Setelah perdebatan panjang di parlemen, DPR bahkan sempat mengesahkan RUU Pilkada yang menetapkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Baca Juga:
Bawaslu Pakpak Bharat : Diduga Tidur Pulas Saat Pilkada Panas?
Namun, langkah itu mendapat penolakan keras dari publik dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang akhirnya membatalkan aturan tersebut melalui penerbitan Perppu.
Prabowo Soroti Biaya Tinggi Pilkada Langsung
Wacana ini kembali mencuat dalam pidato Prabowo di HUT Partai Golkar 2024. Ia menyoroti besarnya biaya penyelenggaraan Pilkada langsung yang dianggap terlalu mahal dan tidak efisien.