WahanaNews.co | Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur minta MSAT, putra kiai di Jombang, menyerahkan diri. Imbauan disampaikan setelah hakim menolak upaya praperadilan kedua yang diajukan tersangka pencabulan terhadap santriwati itu.
"Bahwa gugatan pemohon ditolak, kami berharap agar tersangka untuk menyerahkan diri dan kooperatif," ujar Kasubdit Reknata Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulianto di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/1).
Baca Juga:
Hampir Sebulan Tanpa Kejelasan, Korban Pengeroyokan di Ambon Desak Polisi Bertindak
Hendra menyatakan, MSAT kini berstatus buronan. Jika dia tidak juga menyerahkan diri, maka akan dilakukan upaya hukum. "Untuk lebih jelasnya silakan tanya kepada kuasa hukum tersangka kapan diserahkan," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSAT. Putusan yang tertuang dalam Surat 1/pra/2022/PNJBG, setebal 77 Halaman dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto di hadapan kuasa hukum termohon dan pemohon.
MSAT sebelumnya juga pernah melakukan upaya praperadilan di PN Surabaya. Namun, upaya praperadilan tersebut juga ditolak hakim dengan alasan kurang pihak.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ambon Mandek, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Selain berstatus tersangka, MSAT juga masuk dalam DPO. Dia belum sekali pun memenuhi panggilan polisi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.