WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal, Estiono, dalam sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada Selasa (30/1/2024).
Baca Juga:
Terkait Kasus Eddy Hiariej KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru
Gugatan tersebut diajukan karena Eddy tidak menerima penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Estiono menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon tidak dapat diterima sepenuhnya, dan Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Estiono.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," katanya lagi.
KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena eks Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran tersebut dilaksanakan setelah timbulnya perselisihan internal di PT CLM. Namun, berkat dukungan dan otoritas Eddy selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), pemblokiran tersebut akhirnya dicabut.
Tidak hanya Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, tetapi Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Awal mula kasus dugaan korupsi yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tentang dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi tersebut dari Helmut Hermawan, yang meminta konsultasi hukum.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa Eddy Hiariej membantu Helmut Hermawan mengurus administrasi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain itu, Eddy Hiariej juga disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Helmut untuk mendukung posisinya sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]