Pemblokiran tersebut dilaksanakan setelah timbulnya perselisihan internal di PT CLM. Namun, berkat dukungan dan otoritas Eddy selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), pemblokiran tersebut akhirnya dicabut.
Tidak hanya Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, tetapi Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Terkait Kasus Eddy Hiariej KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru
Awal mula kasus dugaan korupsi yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tentang dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi tersebut dari Helmut Hermawan, yang meminta konsultasi hukum.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa Eddy Hiariej membantu Helmut Hermawan mengurus administrasi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Selain itu, Eddy Hiariej juga disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Helmut untuk mendukung posisinya sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.