WahanaNews.co | Elemen Koalisi Bersama Rakyat (Kobar) memaparkan bahwa yang menghendaki Presiden Joko Widodo menjabat lebih dari 2 kali adalah sebagian besar rakyat Indonesia.
Deklarator Kobar, Sahat Martin Philip Sinurat membenarkan pernyataan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) terkait tegak lurus Presiden Jokowi terhadap Konstitusi UUD 1945.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
Sahat pun mengakui bahwa sesuai konstitusi sudah diatur di Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa jabatan presiden dan UUD 1945 pada Pasal 22E ayat 1 tentang Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Dan konstitusi kita saat ini memang tidak ada mengatur bahwa Presiden bisa menjabat lebih dari dua kali," kata Sahat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/2).
Mantan Ketua Umum GMKI ini mengaku menghormati pernyataan Jokowi yang komitmen tegak lurus pada konstitusi negara. Sahat mengatakan, yang menginginkan Jokowi menjabat selama tiga periode adalah rakyat.
Baca Juga:
Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
"Yang menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden dan juga menginginkan Jokowi terus melanjutkan kepemimpinannya adalah rakyat," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan karena pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin berhasil membuat rakyat Indonesia puas.
"Itu adalah aspirasi dan keinginan rakyat. Karena apa? Karena melihat bagaimana kinerja Jokowi saat ini, bagaimana beliau memberikan kepuasan kepada masyarakat," tuturnya.