Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Pejabat negara yang bukan berasal dari partai politik juga diizinkan untuk melakukan kampanye jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka terdaftar sebagai anggota tim kampanye di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Meskipun demikian, Pasal 281 Undang-Undang Pemilu menetapkan beberapa persyaratan bagi pejabat negara yang ingin melakukan kampanye, termasuk menteri dan kepala negara.
Mereka harus mengambil cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Rincian larangan terkait penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye pejabat negara dijelaskan dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.
Pasal 282 dan 283 UU Pemilu juga menetapkan larangan bagi pejabat negara untuk bersikap mendukung salah satu peserta pemilu atau membuat keputusan/tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Di sisi lain, pejabat negara, baik yang bersifat struktural, fungsional, maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjukkan dukungan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, termasuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN di lingkungan kerjanya, anggota keluarganya, dan masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.