WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD, dan DPD RI terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri sebagai caleg jika mereka memutuskan untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa ketentuan ini juga berlaku bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD yang masih aktif menjabat.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Di UU Pilkada ditentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan," ungkap Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Kamis (16/5/2024).
"Namun, bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota. Jadi, jika belum dilantik, statusnya sebagai calon terpilih," tambah Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa anggota legislatif atau caleg terpilih harus menyerahkan dokumen pengunduran diri maksimal lima hari setelah penetapan pasangan calon dalam Pilkada.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
“Kemudian, yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. Ketiga, surat keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Kata dia, pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2024 dimulai 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi dan pada 22 September 2024 adalah penetapan paslon.
Sedangkan pelantikan caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih 2024 yaitu pada 1 Oktober 2024.