“Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dirubah mnjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” bunyi Pasal 2 Ayat (1) UU 2/2024.
Kemudian, Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1). Sedangkan, Ayat (2) mengatur tentang Provinsi DKJ sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Baca Juga:
Pilgub Jakarta: Ridwan Kamil Klaim Didukung Prabowo-Jokowi
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional dan global,” tulis Pasal 4.
Dalam Pasal 73 disebutkan, Undang-undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerag Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan dokumen UU yang dipublikasikan di laman jdih.setneg.go.id pada Senin (29/4/2024), Provinsi Daerah Khusus Jakarta dinyatakan sebagai wilayah provinsi yang memiliki karakteristik unik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemko Binjai Bikin ‘Kegaduhan’
Adapun mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN, Pasal 63 menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan tetap menjadi ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Pasal 66 juga menegaskan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain, yang berkedudukan di ibu kota negara, masih dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan peraturan presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (25/4/2024) di Jakarta dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.