WahanaNews.co, Medan – Tiga orang panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/5/2024).
Ketiganya dianggap bersalah melakukan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca Juga:
Ketua MK Perintahkan Petugas Usir Pengunjung Sidang yang Main HP
Ketiga terdakwa yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Ketiganya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU Evi Yanti Panggabean dan Asepte Gaulle Ginting di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, melansir CNN Indonesia.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca Juga:
Terima 297 Perkara Sengketa Pileg 2024, MK Mulai Sidang Pekan Depan
"Adapun hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Senin (20/5), dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa maupun masing-masing penasehat hukumnya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (14/2), saat pelaksanaan pemilu 2024. Saat itu, ketiga terdakwa bertindak sebagai PPK. Pada 16 Februari 2024 - 1 Maret 2024 ketiga terdakwa bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara pemilu 2024.