“Indonesia telah memiliki Presiden perempuan; Menteri Koordinator perempuan; Menteri-menteri perempuan; Anggota Parlemen perempuan; Gubernur, Walikota, dan Bupati perempuan,” urainya.
“Saya merupakan perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI dan menjadi Ketua DPR RI yang termuda dalam sejarah Indonesia,” lanjut Puan.
Baca Juga:
Anak Puan Maharani Kumpulkan Suara Signifikan di Dapil IV Jawa Tengah, Ini Kata Pengamat
Puan juga menyinggung soal Indonesia yang mengadopsi aturan kuota 30% bagi anggota perempuan di lembaga perwakilan rakyat. Kemudian juga, kata Puan, pada keanggotaan di partai politik dan lembaga pemilu.
“Hal ini memfasilitasi tren peningkatan keterpilihan perempuan dalam pemilihan legislatif. Pada Pemilu 2019, dari 575 Anggota DPR, 118 di antaranya adalah perempuan. Saat ini, jumlah anggota perempuan di DPR 120 orang, atau 21 persen dari seluruh anggota DPR,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menyinggung DPR baru saja mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berbasis gender. Ia mengatakan, UU TPKS merupakan dukungan Negara terhadap kaum perempuan yang sering menjadi korban kekerasan seksual.
Baca Juga:
Puan Bangga Indonesia Hattrick Juara Umum di ASEAN Para Games 2023
“Hal ini menjadi terobosan penting pengaturan hukum acara yang komprehensif serta pengakuan dan jaminan hak korban,” tegas Puan.
Disampaikan pula, DPR melembagakan Kaukus Perempuan yang berfokus pada program pemberdayaan politik perempuan melalui advokasi yang dilaksanakan untuk mendorong 30% keterwakilan perempuan di lembaga politik.
Selain itu, Puan menjelaskan bahwa Kaukus Perempuan DPR juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas politik anggota parlemen perempuan.