Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana.
Baca Juga:
Rakernas PSI Tetapkan Jokowi sebagai Figur Utama Pengerek Elektoral
Ari menyampaikan, pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.
Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Baca Juga:
Namanya Terseret Kasus Kuota Haji, Jokowi Buka Suara
Dewas KPK sedang menyelidiki tiga pelanggaran etika yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, ada dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga sedang menghadapi kasus di KPK.
Kedua, Firli dituduh tidak jujur dalam melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).