WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, segera mengajukan dua kandidat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna dipilih.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Kepala Negara akan memilih dua dari 10 calon pimpinan yang masih tersisa.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Ghufron menyatakan, "Presiden akan mengusulkan dua nama dari calon pimpinan KPK yang belum terpilih, yang berjumlah 10 orang, kepada DPR. Salah satu dari dua calon tersebut akan dipilih oleh DPR untuk mengisi satu posisi pimpinan KPK, sehingga total pimpinan KPK menjadi lima orang," ujarnya, Selasa (2/1/2024).
Diperkirakan ada empat calon pimpinan KPK yang saat ini belum mendapatkan persetujuan dari DPR.
Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B. Presiden Joko Widodo akan memilih dua di antara mereka untuk kemudian disahkan oleh DPR RI sebagai pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi, menggantikan Firli Bahuri.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Di sisi lain, Ghufron menjelaskan, Ketua KPK definitif juga akan dipilih oleh DPR RI setelah Pimpinan KPK lengkap.
"Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," jelas eks Dekan Universitan Jember itu.
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.