Terakhir, gaya hidup mewah Firli Bahuri yang terlihat dari penyewaan rumah di area elit, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebagai respons, Dewas KPK telah memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Akibat ketiganya, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," ujar Ari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.