WahanaNews.co | Seorang pria berinisial DM alias Z (35) diciduk atas kasus penimbunan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terduga pelaku diketahui mengangkut BBM dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, DM ditangkap beserta sejumlah barang bukti, Jumat (26/8/2022) lalu.
"Setelah menggerebek gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Bogor," kata Siswo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022).
Siswo menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan BBM di rumah pelaku.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa, DM kedapatan menimbun bahan bakar minyak subsidi jenis solar dan Pertalite sampai ribuan liter.
"Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite itu," ungkapnya.
Kepada polisi, DM mengaku membeli BBM solar subsidi dan Pertalite dari sejumlah SPBU yang ada di wilayah Bogor Kota.
Dia berkeliling menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan Pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.
"Selain itu, ada juga 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atau 2 alkon noozle," jelas Siswo. [qnt]